Amanat atas kedua UU ini, yaitu seperti UU APBN disebutkan, Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% untuk Belanja Infrastruktur yang terkait langsung dengan percepatan pembangunan infrastruktur publik, dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
Selanjutnya Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan Mandatory Spending Belanja Infrastruktur minimal 40% dari total APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau belanja transfer kepada Daerah dan Desa, meskipun penyesuiannya dapat dilakukan secara bertahap untuk waktu paling lama 5 tahun sejak UU ini diundangkan.
Namun pada Tabel 2.16 Ranperda mencatat bahwa alokasi Belanja Infrastruktur sebesar 17,16% dari Dana Transfer Umum (DTU) dengan realisasi TA 2024 sebesar Rp. 214,26 Miliar lebih atau sebesar 16,96%.
"Terkait dengan permasalahan tersebut diatas, kami Fraksi Partai Golkar mempertanyakan, dengan telah berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tersebut, kapan Sdr, Bupati akan memenuhi ketentuan mengenai Mandatory Spending 40% dari total APBD di luar Belanja Bagi Hasil dan / atau Belanja Transfer kepada Daerah dan Desa?," tanya Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung dalam Pemandangan Umum Fraksi yang berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Klungkung terkait Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Selasa 8 Juli 2025.ADV/042