SuratanBali.Com, DENPASAR - Berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru, membuat Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara.
Dalam keterangan persnya pada, Minggu, (Redite Umanis, Warigadian), 11 Desember 2022, Wayan Koster di Jayasabha menegaskan para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali, sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
Pemerintah Provinsi Bali juga memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.SB/REDAKSI
Bagikan