SuratanBali.Com, DENPASAR - Masyarakat Desa Penatih Puri, Kota Denpasar memberikan apresiasi kepada Wayan Koster, karena kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023 betul-betul memberikan keberpihakan terhadap penguatan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya dan Kearifan Lokal Bali.
Hal itu dibuktikan WAYAN KOSTER dengan memberikan bantuan hibah tanah milik Pemprov Bali seluas 16,5 are untuk Setra Banjar Adat Saba, Desa Penatih Puri, Denpasar.
Penyerahan hibah tersebut dilaksanakan di Bale Banjar Bekul, Desa Adat Panjer, Denpasar Selatan, Senin (Soma Kliwon Wayang) 24 April 2023, dan turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Anggota DPRD Kota Denpasar Nyoman Darsa, Ka. BPKAD dan Kadis PMA Provinsi Bali.
Gubernur WAYAN KOSTER pada kesempatan tersebut meminta agar hibah tanah tersebut digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan desa adat, keagamaan dan budaya. Karena program reforma agraria yang dijalankan secara tulus dan lurus sesuai dengan semangat peraturan perundang-undangan.
KOSTER juga meminta agar sertifikat tanah yang sudah ditentukan tidak boleh dijual atau dipindahtangan dan statusnya telah menjadi aset milik Desa Adat. Hal ini merupakan bagian dari usaha kita bersama dalam memperkuat eksistensi Desa Adat di Bali sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.SB/REDAKSI
Bagikan