SuratanBali.Com, SINGARAJA - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd. melarang mahasiswa untuk bergabung organisasi di luar kampus. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di Auditorium kampus Undiksha, Singaraja, Rabu (15/9/22).
Dalam video yang diupload kanal Youtube BEM REMA Undiksha, Wayan Suastra pada penyampaian materinya sangat tegas menyatakan larangan kepada mahasiswa untuk bergabung dengan organisasi diluar kampus Undiksha.
“ Saya mohon adik adik nanti aktif ya, masuk ke organisasi kemahasiswaan, jangan diluar Undiksha “ ucapnya.
Tanpa menyampaikan dasar dari pernyataan tersebut, Ia menambahkan bahwa organisasi kemahasiswaan yang berdiri diluar nama kampus dapat menjerumuskan kepada hal – hal yang tidak baik.
“ banyak sekali organisasi - organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming – imingi adik – adik agar masuk kesana, itu hati – hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik “ tambahnya.
Ucapan Wayan Suastra tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat “.
Narasi yang dibangun Wayan Suastra tersebut menyempitkan makna dari keberadaan organisasi kemahasiswaan eksternal kampus yang menjalankan arti pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. “.SB/REDAKSI
Bagikan