By GusAr
12 July 2022
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Dalam pelaksanaan anggaran belanja, Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta dihadapan Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru pada, Senin (11/7) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung menyatakan langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pagu anggaran yang disediakan dalam APBD merupakan batas tertinggi yang dapat dikeluarkan dan hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program / kegiatan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekening anggaran dalam APBD. Kemudian dengan memperhatikan realisasi pendapatan, belanja serta pembiayaan, maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 menyisakan anggaran berupa SiLPA sebesar Rp. 60 milyar lebih.
"Namun perhitungan SiLPA sebesar Rp. 60 milyar lebih tersebut tidaklah serta merta dapat kita gunakan sepenuhnya secara bebas dalam APBD, karena didalamnya termasuk hampir Rp. 50 milyar merupakan SiLPA terikat yaitu SiLPA dana transfer pemerintah pusat yang akan diperhitungkan untuk dipotong pada penyaluran Dana Transfer Tahun 2022, serta SiLPA BLUD, SiLPA BOS dan SiLPA JKN yang berada diluar Kas Daerah dimana penggunaannya terikat dan ditentukan dengan peraturan dan juknis tersendiri," kata Wabup Klungkung.
Selain itu perhitungan SiLPA tersebut juga harus memperhatikan nilai kewajiban pemerintah daerah untuk pembayaran utang tahun 2021. Jika dirinci lebih lanjut SiLPA sebesar Rp 60 milyar lebih tersebut terdiri dari :
Silpa yang berupa Kas di rekening Kasda sebesar Rp.30 Milyar lebih dan hampir 20 milyarnya merupakan SiLPA Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa SiLPA DAK, DID dan DBH CHT.
Sisa sebesar Rp. 30 milyar lebih lainnya merupakan SiLPA BLUD, Silpa Dana BOS dan Silpa Dana JKN yang berada di rekening masing-masing pemilik Dana tersebut. Selain itu penggunaan SiLPA 2021 juga harus memperhatikan nilai Kewajiban berupa pembayaran utang bagi hasil pendapatan serta pembayaran utang beban tahun 2021 yang harus diselesaikan pembayarannya oleh Pemerintah Daerah sesuai LKPD Tahun 2021 yang telah diaudit BPK yaitu sebesar Rp.42,5 milyar lebih.
"Demikian Penjelasan Saya mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021. Uraian secara rinci tentang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan disajikan pada lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021," pungkas Wabup Klungkung dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung.SB/REDAKSI