SuratanBali.Com, DENPASAR – Mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara Pesamuhan Madya IV Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Tepat pada, Selasa (10/9) pagi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati secara resmi membuka kegiatan tersebut di Sekretariat PHDI Provinsi Bali, Jl. Ratna, Denpasar. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyambut baik penyelenggaraan pesamuhan yang dilakukan setiap tahun untuk melihat berbagai persoalan yang terjadi. Ia mencontohkan persoalan pariwisata, dimana ada wisatawan yang mandi di Beji.
“Bagaimana kita mengatasi persoalan itu. Di satu sisi kita membutuhkan pariwisata, di sisi lain kita ingin agama kita dihargai. Bagaimana caranya? Ini yang perlu kita bicarakan,” kata Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini. Wagub Cok Ace menambahkan PHDI bisa membuat batasan terhadap penodaan dan penistaan yang terjadi di tempat suci. “Hanya PHDI yang bisa memberi batasan seberapa dikatakan sebagai penodaan seberapa yang dikatakan belum sebagai penodaan,” kata Tokoh Puri Ubud ini.
Wagub Cok Ace juga berharap PHDI bisa menjawab persoalan kekinian seperti buah-buahan dan sarana upakara lain yang tidak lagi dibuat sendiri dan harus dibeli karena kesibukan pekerjaan anggota keluarga. “Ada nggak upacara untuk mengatasinya, sehingga nilai kesucian bisa kita pertahankan tapi dari segi fungsi juga masih tetap bisa berjalan,” ujarnya dihadapan Ketua PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Sementara itu, Ketua Panitia I Made Arka melaporkan dalam Pesamuhan Madya IV PHDI Provinsi Bali ini membahas beberapa hal seperti pelaksanaan Nyepi Tahun Saka 1942 Tahun 2020, Pelecehan Tempat Suci Pura dan Hukum Waris bagi umat Hindu yang pindah agama. Beberapa narasumber yang dihadirkan diantaranya pertama, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari yang membawakan materi Makna Waktu dan Pemberdayaan Hati Nurani Melakukan Catur Brata Penyepian. Kedua, Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun dengan membawakan materi Nyepi, kemudian narasumber ketiga seorang penyusun kalender I Gede Marayana. Narasumber keempat, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet membawakan soal Pelecehan Tempat Suci Pura, dan kelima narasumbernya bernama, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana., M.Si yang menjabat sebagai Ketua PHDI Provinsi Bali dengan membawakan topik Hak dan Kewajiban Ahli Waris Menurut Hukumm Hindu dalam Hukum Adat Bali. Tercatat juga, selama pesamuhan ini berlangsung dipimpin oleh Pimpinan Sidang, Putu Wirata Dwikora dan berakhir sampai Pukul 16.00 WITA.SB/REDAKSI
Bagikan