SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mendapat applause sekaligus apresiasi dari Walikota/Bupati, Ketua DPRD Se-Bali, Konsulat Jenderal di Provinsi Bali, serta Perajin dan Pelaku Usaha Arak Bali, karena menetapkan Hari Arak Bali untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari.
Penetapan Hari Arak Bali untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari secara resmi diumumkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di acara Cocktail Arak Bali, pada Jumat (Sukra Pon, Julungwangi) 23 Desember 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar.
Dalam upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali, maka tujuan memperingati Hari Arak Bali, yaitu: 1) Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali; 2) Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali; 3) Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan 4) Menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.SB/REDAKSI
Bagikan