SuratanBali.Com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11) sore.
Pertemuan ini membahas penguatan tata kelola investasi, penertiban penanaman modal asing (PMA), serta konsolidasi pusat dan daerah dalam pelayanan perizinan.
Kunjungan kerja ini juga membentuk kesepahaman untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam memastikan investasi yang masuk ke Bali lebih bersih, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Wamen Todotua pada pertemuan itu menegaskan perlunya keseimbangan antara masuknya modal asing dengan kontribusi yang signifikan kepada daerah. “Kita harus menyeimbangkan sekaligus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya berbisnis, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk daerah dan negara,” ujarnya.
Wamen Investasi menyampaikan rencana pembukaan desk khusus pelayanan perizinan untuk Bali, guna mempercepat konsolidasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali. Desk ini akan menjadi kanal koordinasi penerbitan dan penertiban izin yang selama ini dianggap masih menyisakan sejumlah permasalahan teknis di lapangan.
“Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko, termasuk yang melalui platform OSS (Online Single Submission,red), harus lebih terarah, terukur, dan dipercepat,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik langkah BKPM, karena Bali saat ini berada pada kondisi yang membutuhkan pengendalian ketat terhadap arus investasi.
Menurut Gubernur Koster, banyak izin yang masuk melalui sistem OSS yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. “Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan. Tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor orang asing,” ungkapnya.
Praktik manipulasi kapasitas restoran dan usaha pariwisata lain juga disorot Koster. “Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak. Kami sudah melakukan evaluasi. Ada regulasi baru, dan kini penerapan di lapangan harus benar-benar terkendali,” ujarnya sembari menegaskan tiga garis besar pengendalian investasi di Bali yakni Evaluasi agar investasi bernilai di atas Rp 10 miliar, Menjaga sektor UMKM agar tidak disentuh investasi besar, Melarang penggunaan lahan produktif, terutama sawah.
Sebagai penutup, Wayan Koster mengatakan alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi. "Kalau dibiarkan, dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam. Ini akan kami perketat,” tegasnya.SB/**
Bagikan