SuratanBali.Com, DENPASAR – Masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah memberikan keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa pandemi Covid-19.
Ucapan terimakasih tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat yang hadir melakukan transaksi pembayaran pajak di Kantor Samsat Bersama Denpasar di Bilangan Renon yang kebetulan ada Gubernur Bali meninjau pelayanan publik di Kantor Samsat tersebut, pada Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) tanggal 26 Agustus 2021 siang.
“Saya sudah menunggak pajak hingga lebih dari 2 tahun dan baru bisa menunaikan kewajibannya setelah ada kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari Pak Gubernur. Harusnya kendaraan Saya membayar pajak Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon jadi hanya bayar Rp 3,6 juta. Jadi terima kasih sekali atas kebijakan ini,” ujar Putu Darta yang merupakan warga dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng saat berbincang dengan Gubernur Koster dengan Prokes yang ketat.
Sementara warga dari Karangasem, Nengah Dira dihadapan Gubernur Bali mengharapkan program diskon atau pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB agar terus dilanjutkan di masa pandemi ini. “Sehat selalu Pak Gubernur, kebijakan ini sangat meringankan Saya, terimakasih,” kata Nengah Dira.
Sedangkan, warga asal Kota Denpasar, Wayan Sudarsana mengungkapkan kebijakan Gubernur Koster untuk memberikan diskon pajak ini adalah kebijakan satu-satunya ada di Indonesia. “Saya kira ditempat lain, tidak ada kebijakan yang meringankan seperti ini,” ungkapnya.SB/REDAKSI
Bagikan