SuratanBali.Com, BADUNG - Penyerahan sertifikat tanah untuk warga masyarakat di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sebanyak 90 bidang tanah dengan luas total 21.455 meter persegi yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Senin (Soma Umanis, Sungsang) 30 Mei 2022 adalah perjuangan bersejarah yang kedua kalinya dilakukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini di dalam mengatasi masalah Agraria.
Setelah sebelumnya berhasil menuntaskan konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kini Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas.
Atas kebijakan yang tulus dilakukan oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini, perwakilan masyarakat di Tanjung Benoa seperti, Ketut Tami Wijaya, Wayan Gantil Artana, dan Hj. Muhammad mengucapkan banyak terimakasih ke Gubernur Wayan Koster seraya mendoakan agar Bapak Wayan Koster diberikan kesehatan bersama keluarga dan agar diberikan kelancaran di dalam menjalankan program pembangunan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.SB/REDAKSI
Bagikan