SuratanBali.Com, DENPASAR - Implementasi kebijakan yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Pemajuan Budaya dan Adat Bali telah dimulai dengan penyusunan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan dan penguatan program Pemajuan Budaya dan Adat Bali, diantaranya : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali; 2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Kemudian 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; 4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 5) Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. "dan 6) Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali," ujar Perwakilan Dewan Juri Indonesia Awards 2022, Aiman Witjaksono saat iNewsTV menyerahkan penghargaan bergengsi Indonesia Awards 2022 kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di acara Pidato Akhir Tahun 2022 Gubernur Bali “44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru” pada, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang) 30 Desember 2022 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi
Selanjutnya sebagai implementasi dari regulasi yang disusun, Gubernur Bali, Wayan Koster disebutkan oleh Aiman telah melakukan beberapa kebijakan strategis melalui sebuah pembangunan sebagai komitmen dan langkah nyata dalam Pemajuan Budaya dan Adat Bali, diantaranya : 1) Pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali sebagai lembaga yang secara khusus untuk mengelola dan menangani Desa Adat dalam rangka memperkuat Desa Adat di Bali; 2) Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung sebagai sarana prasarana yang sangat penting untuk memajukan kebudayaan Bali.
Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berisi fasilitas pentas seni, museum tematik, serta terintegrasi dan terpadu dengan sektor – sektor lainnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bali; 3) Pembangunan Perlindungan Kawasan Suci Pura Agung Bersakih di Karangasem. Pura Besakih merupakan pura terbesar di Bali bahkan di dunia. Pura Besakih Juga merupakan Hulunya dunia dengan siklus upacara yang sangat lengkap. Pura Besakih berada di jantung Gunung Agung / Giri Tohlangkir yang bermakna sebagai Yang Maha Agung.
Wartawan Nasional, Aiman juga menilai komitmen Gubernur Bali sangat tinggi dalam melindungi Pura Besakih. Hal itu diimplementasikan dengan dibangunnya proyek Perlindungan Kawasan suci Pura Agung Besakih; dan 4) Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat di Provinsi Bali dan 9 Kabupaten/Kota di Bali. Hal ini sebagai bentuk komitmen nyata Gubernur Bali dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat Bali. Tidak hanya gedung/kantor, Gubernur Bali juga lengkapi dengan sarana prasarana yang memadai dalam rangka mendukung kinerja pembinaan Majelis Desa Adat Provinsi Bali terhadap 1.493 Desa Adat di Bali.
Dampak dari kebijakan Gubernur Bali dalam Pemajuan Budaya dan Adat di Provinsi Bali ternyata memberikan dampak positif secara langsung terhadap masyarakat Bali, diantaranya : 1) UMKM dan IKM Berbasis Produk Lokal Bali merasakan manfaat langsung sebab kebijakan Gubernur Bali tidak hanya melindungi produk lokal, juga membantu dalam pemasarannya, sehingga omset penjualan semakin meningkat. Sebagai contoh : Pergub Penggunaan Busana Adat Bali dan SE Penggunaa Kain Tenun Endek Bali secara langsung memberikan multiflayer effect terhadap perekonomian masyarakat Bali baik dari sisi produksi, distribusi maupun penjual langsung.
Bahkan para penenun kain tradisional yang sebelumnya sempat mati suri, melalui kebijakan Pergub dan SE ini kini bangkit dan banjir pesanan. Tentu hal ini terjadi bukan karena sebuah kebetulan semata, tetapi karena adanya intervensi kebijakan pemimpin yang pro terhadap Budaya dan masyarakatnya; 2) Desa Adat beserta Prajuru Adat sebagai lembaga pengayom adat merasa terlindungi dalam setiap kegiatannya sebab telah disiapkan payung hukum dan lembaga pemerintahannya yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Sebagai contoh : Perda Desa Adat di Bali kini memberikan status dan pengakuan yang jelas terhadap
keberadaan Desa Adat di Bali.
Tidak cukup sampai di payung hukum atau regulasi, Gubernur Bali juga lengkapi fasilitas Desa Adat melalui pembangunan Gedung Majelis Desa Adat di Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota di Bali, pemberian mobil operasional serta diberikannya dana operasional kepada 1.493 Desa Adat di Bali. Hal ini jelas menandakan komitmen seorang pemimpin dalam memajukan dan menjaga eksistensi budaya lokal daerah.
3) Melalui pembangunan dan penataan sejumlah infrastruktur maupun tempat ibadah (Penataan Pura), Masyarakat Bali kini merasa lebih nyaman dalam setiap melaksanakan upacara dan persembahyangan. Sabagai contoh : Penataan Kawasan Pura Besakih memberikan akan memberikan kenyamanan masyarakat Bali dalam melaksanakan persembahyangan mengingat Pura Besakih merupakan Pura Terbesar di Bali. Juga pembangunan infrastruktur monumental Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan luas 334 hektar yang merupakan kawasan terintegrasi dan terpadu dengan sektor lainnya dan tidak hanya mejadi pusat peradaban budaya juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Bali.
4) Masyarakat Bali semakin bangga dan mencintai Produk Lokal Bali sebab dalam era pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster, produk lokal Bali secara konsisten dipromosikan baik ke tingkat nasional maupun luar negeri melalui sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali. Sebagai contoh : Masyarakat Bali dari berbagai lintas generasi kini semakin bangga dengan kain endek Bali dan pakaian busana adat Bali. Bahkan kini muncul kreasi – kreasi baru terhadap motif kain endek dan juga busana adat. Penggunaan endek Bali kini tidak hanya semata-mata untuk keperluan kerja atau kegiatan formal, tetapi juga kini sudah menjadi kebutuhan trend dan fashion.SB/REDAKSI
Bagikan