SuratanBali.Com, JAYASABHA - Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan serah terima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 250/04-E/HK/2022 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali Berupa Tanah dan Bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli yang diterima langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha di Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (Buda Umanis, Tambir) 3 Agustus 2022 malam.
Atas dukungan penuh Gubernur Bali, Wayan Koster, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, karena telah berperan secara nyata mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bangli guna memacu pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bangli.SB/REDAKSI