By GusAr
12 May 2023
Gubernur Koster Uraikan Kepemimpinan Bali Masa Kini Secara Niskala – Sakala - EDISI V
SuratanBali.Com, BADUNG - Presiden Ke-5 Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. (HC), Hj. Megawati Soekarnoputri, membuka secara resmi Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, pada hari Jumat (Sukra Umanis, Klawu), 5 Mei 2023 didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang ditandai dengan pemukulan kulkul bertempat di Hotel Trans Resort, Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster yang memaparkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru dihadapan peserta Seminar berjumlah lebih dari 300 orang, berasal dari seluruh komponen masyarakat Bali, yakni: Sulinggih, akademisi, tokoh masyarakat, praktisi, asosiasi, dan organisasi masyarakat mendapatkan apresiasi dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Suharso Monoarfa, Kepala BRIN RI, Laksana Tri Handoko, dan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono.
Sebelum Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru tersebut di seminarkan, Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung memimpin penyusunan materi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru didampingi rohaniawan, akademisi, pakar, dan praktisi dari berbagai disiplin ilmu, yaitu pakar sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, adat, seni-budaya, arsitektur, pendidikan, kesehatan, pertanian, pariwisata, lingkungan, ekonomi, energi, perindustrian, infrastruktur, dan tata ruang.
Salah satu materi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru yang dipaparkan Murdaning Jagat Bali, Wayan Koster di Seminar Nasional yaitu terkait Bali Masa Kini (Wartamana).
Kata Wayan Koster, Bali Masa Kini (Wartamana) merupakan rangkaian pembangunan Bali yang diselenggarakan sejak Indonesia Merdeka tahun 1945 sampai saat ini, yakni tahun 2024, selama kurun waktu 79 tahun, yang berkaitan dengan pembangunan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.
Pada Bali Masa Kini, Wayan Koster menyebutkan bahwa secara Niskala, Gubernur Bali selaku Murdaning Jagat Bali memiliki tanggung jawab untuk memuliakan Alam Bali dengan melaksanakan Upakara dan Upacara ritual, yaitu: 1) Karya Pangurip Gumi, Karya Panyejeg Jagat, dan Karya Pangenteg Jagat; dan 2) Enam Rahina Tumpek (Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, Tumpek Klurut, Tumpek Uye, dan Tumpek Wayang).
Secara Sakala, pelestarian ekosistem Alam Bali dilakukan melalui kebijakan berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, yakni : 1) Pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Pengelolaan sampah berbasis sumber dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; 3) Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; 4) Pelestarian Tanaman Lokal Bali dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020; 5) Penerapan Sistem Pertanian Organik dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020; 6) Penerapan Energi Bersih dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; dan 7) Penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
“Kebijakan ini harus dilaksanakan semakin masif dan konsisten sebagai upaya penurunan emisi karbon (dekarbonisasi) menuju Net Zero Emission tahun 2045, lebih awal dari target nasional tahun 2060,” pungkas Gubernur Bali, Wayan Koster.SB/REDAKSI