SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Ketua DPRD Klungkung sementara, Anak Agung Gde Anom, SH menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung pada tanggal 13 September 2024.
Keputusan itu ditetapkan juga berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung tanggal 13 September 2024 di ruang sidang Sabha Nawa Natya yang secara musyawarah mufakat disepakati pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung, salah satu diantaranya meliputi Fraksi PDI Perjuangan dipimpin oleh Ketua, I Wayan Misna, S.E, Wakil Ketua, Drs. Komang Sutama, Sekretaris, I Nengah Ary Priadnya, S.T, Bendahara, I Wayan Regeg, dengan Anggota, Anak Agung Gde Anom, S.H, Ni Ketut Sukarni, Dewa Yudhi Endra Putra, Ni Wayan Sukarmi, S.E, Ni Ketut Suwerni, S.Sos, I Made Rudana Atmaja, S.Pd, Ida Bagus Ketut Arimbawa, I Putu Tika Winawan, S.H, dan I Made Satria, S.H.
Sementara untuk Fraksi Partai Golkar sampai saat ini belum ada menyetor nama - nama pengurus Fraksinya di DPRD Klungkung.022ADV/063DPRDKLUNGKUNG
Bagikan