SuratanBali.Com, BANGLI - Pasikian Yowana Majelis Desa Adat Provinsi Bali hingga Kabupaten/Kota memanfaatkan perayaan Rahina Tumpek Krulut pada, Sabtu (Saniscara Kliwon, Krulut), 23 Juli 2022 dengan melaksanakan kunjungan sosial ke Lansia kurang mampu hingga anak disabilitas yang ada di Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, hingga di Kota Denpasar.
Untuk di Kabupaten Bangli, kunjungan sosial dilakukan dengan memberikan bantuan paket sembako kepada Lansia Ni Ketut Genep (85), Ni Nengah Liu (75), Ni Wayan Gesti (80), Ni Nyoman Karing (90), Ni Ketut Tingal (75), dan Ni Nyoman Kanti (90) asal Banjar Kembang Merta, Kecamatan Susut dan diberikan langsung oleh Manggala Yowana MDA Kecamatan Susut, Nengah Wiranata bersama Manggala STT Dwi Baled Agung, I Made Pande Alit dan disaksikan oleh Kadus Kembang Merta, I Wayan Sunarta.
Bantuan paket sembako juga diberikan oleh Petengan Yowana MDA Kabupaten Gianyar, A.A Gde Agung Ari Patrama kepada Lansia, Anak Agung Oka Arini (67) asal Desa Petak dan I Wayan Sugiana (60) asal Desa Siangan, Gianyar. Kemudian di Kota Denpasar, Penyarikan Utama Provinsi Bali, Ketut Putra memberikan bantuan paket sembako kepada Lansia, Ni Wayan Karti (70) dan Penyarikan Yowana MDA Kota Denpasar, Yande memberikan bantuan sembako ke anak disabilitas inisial IKB (10) yang berlokasi di Denpasar Timur.
“Bantuan sosial ini diberikan atas sinergi Yowana MDA dengan Yayasan Tungked Werdha Bali, sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, dimana Pemerintah Provinsi Bali telah menginisiasi Perayaan Rahina Tumpek Krulut dengan Upacara Jana Kerthi melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2022,” kata Ketut Putra seraya menyampaikan kunjungan sosial dengan memberikan bantuan paket sembako merupakan wujud Tresna Asih/Kasih Sayang yang terus dilakukan secara berkelanjutan setiap sebulan sekali dan momentum Tumpek Krulut ini harus dijadikan modal kita bersama untuk memberikan kasih sayang secara bergotong royong guna meringankan beban Lansia dan Anak Disabilitas kurang mampu yang sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.SB/REDAKSI
Bagikan